Kades dan Ketua BPD Kecamatan Lingsar) yang berasal dari berbagai desa di Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat mengikuti sosialisasi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Lingsar, Senin (10/06/2024). Sosialisasi ini membahas berbagai isi UU yang telah disahkan, di antaranya masa jabatan kepala desa yang ditambah 2 tahun.
Camat Lingsar, Marzuqi, S.A.P. dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Bapak-bapak kepala desa yang Alhamdulillah perjuangannya sudah berhasil sehingga UU Nomor 6 Tahun 2014 dirubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
jadikan perubahan UU ini sebagai motivasi di dalam pelaksanaan pembangunan desa yang semakin maju, mari kita bersama-sama membangun Indonesia melalui desa, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Lombok Barat mengatakan, ada isu penting yang mengemuka yakni masa perpanjangan jabatan selama dua tahun untuk kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu ada juga poin terkait dengan peningkatan kesejahteraan aparat desa dan BPD yakni pemberian jaminan sosial kepada mereka. Jaminan sosialnya di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, katanya.
Selain itu, poin-poin pada UU tersebut juga membahas terkait pengefektivan pemberian Penghasilan Tetap (Siltap) kepada perangkat desa bersama BPD.
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *